Syarat Utama ke Thailand Selain Paspor Bawa Uang Tunai Rp6,5 Juta, Jika Tak Ingin Ditolak

- 26 Februari 2024, 11:56 WIB
Suasana Ibu Kota Thailand Bangkok yang selalu ramai dan kini berganti nama menjadi Krung Thep Maha Nakhon.
Suasana Ibu Kota Thailand Bangkok yang selalu ramai dan kini berganti nama menjadi Krung Thep Maha Nakhon. /AdenArdenrich/pixabay.com

Adapun bagi WNA yang akan ke Thailand juga harus memiliki masa berlaku paspor minimal 6 bulan, bukti return ticket atau tiket lanjutan ke negara tujuan lain, dan bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand.

Baca Juga: Australia Menerapkan Peraturan Mengizinkan Pekerja Tolak Telpon dari Bos di Luar Jam Bekerja

Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok juga telah mengingatkan bahwa sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979), pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand adalah wewenang penuh dari petugas Imigrasi Thailand.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x