Syarat Utama ke Thailand Selain Paspor Bawa Uang Tunai Rp6,5 Juta, Jika Tak Ingin Ditolak

- 26 Februari 2024, 11:56 WIB
Suasana Ibu Kota Thailand Bangkok yang selalu ramai dan kini berganti nama menjadi Krung Thep Maha Nakhon.
Suasana Ibu Kota Thailand Bangkok yang selalu ramai dan kini berganti nama menjadi Krung Thep Maha Nakhon. /AdenArdenrich/pixabay.com

EDITORNEWS.ID - Tahiland memberlakukan aturan baru untuk seluruh turis asing yang masuk ke negaranya, termasuk dari Indonesia. Syarat utama yang harus dipenuhi selain paspor  adalah membawa uang tunai minimal Rp6,5 juta per orang.

Keimigrasian Thailand saat ini menerapkan aturan ketat bagi warga asing yang masuk ke wilayahnya. Aturan warga negara asing (WNA) membawa uang tunai saat masuk Thailand bukanlah aturan baru.

Ternyata menurut KBRI, aturan itu heboh belakangan ini setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengumumkannya secara resmi minggu ini.

KBRI Bangkok menyebut syarat-syarat untuk bepergian ke Thailand. Yakni, pelancong memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, memiliki tiket pulang-pergi, memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand, serta memiliki bukti kemampuan finansial untuk menunjang biaya hidup selama di Thailand.

Baca Juga: Inul Daratista Syok Pajak Hiburan Naik hingga 75%, Kritik Sandiaga Uno Aneh Ngajak Modyar

Adapun KBRI Bangkok memberikan imbauan kepada WNI yang akan ke Thailand itu setelah semakin seringnya pengaduan dari WNI yang tidak diperkenankan untuk memasuki Thailand.

Syarat tersebut diterapkan bagi WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand sebagai bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand.

 

"Berdasarkan sumber terbuka, dianjurkan minimal membawa uang tunai THB 15.000-20.000 bath per orang (sekitar Rp6,5–8,7 juta)," tulis KBRI Bangkok di akun Instagram @Indonesianbangkok.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x