McDonald Malaysia Ambil Jalur Hukum atas Gerakan Boikot, Tuntut Ganti Rugi Sebesar 1 Juta Dolar

- 2 Januari 2024, 22:50 WIB
McD Malaysia
McD Malaysia /Foto Ilustrasi Unsplash/ haseeb-jamil

EDITORNEWS.ID - McDonald Malaysia telah menggugat sebuah gerakan, yang sebelumnya telah mempromosikan dan menggaungkan tindakan boikot terhadap produk Israel. Perusahaan restoran cepat saji itu mengatakan bahwa “pernyataan palsu dan fitnah” yang diterima, menyebabkan kerugian terhadap bisnisnya, dan menuntut ganti rugi berjumlah 1,31 juta dolar AS. 

Sama seperti Indonesia, Malaysia juga memiliki penduduk yang mayoritasnya beragama Islam. Atas bentuk dukungan terhadap serangan militer Israel kepada Palestina, kampanye boikot terhadap produk-produk Israel telah digencarkan sama seperti di beberapa negara muslim lainnya.

Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR), yang merupakan pemegang lisensi McDonald di Negeri Jiran, menggugat gerakan boikot, divestasi dan sanksi (BDS) Malaysia. Tuntutan ini dikeluarkan berdasarkan kepada unggahan-unggahan di media sosial yang menghubungkan restoran cepat saji ini, dengan pembantaian Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza.

Gerbang Alaf menuduh bahwa BDS Malaysia menghasut publik untuk memboikot McDonald Malaysia, yang menyebabkan hilangnya keuntungan dan pemutusan hubungan kerja, karena penutupan dan mempersingkat jam operasional gerainya. 

Baca Juga: Gempa 7,4 Magnitudo Mengguncang Jepang dan Darurat Tsunami

McDonald's Malaysia mengkonfirmasi pihaknya mengajukan gugatan terhadap BDS Malaysia untuk melindungi "hak dan kepentingannya", katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, 29 Desember 2023. 

Menanggapi gugatan yang diterima, BDS Malaysia menyangkal dengan tegas atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan dan akan membiarkan pengadilan untuk menilainya.

Gerakan BDS bertujuan untuk mengakhiri dukungan internasional untuk "penindasan Israel terhadap Palestina" dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x