Korea Selatan Beri Sanksi kepada 8 Warga Korea Utara, Berikut Penjelasannya

- 27 Desember 2023, 19:10 WIB
ilustrasi: Pemerintah Korea Selatan Berikan sanksi untuk 8 warga Korea Utara.
ilustrasi: Pemerintah Korea Selatan Berikan sanksi untuk 8 warga Korea Utara. //Pexels/zydeaosika

EDITORNEWS.ID - Korea Selatan berlakukan sanksi keras kepada 8 warga Korea Utara atas keterkaitannya dengan pengembangan nuklir dan rudal, perdagangan senjata, serangan siber dan kegiatan kriminal lainnya, kata kementerian luar negeri Seoul, Rabu, 27 Desember 2023.

Pemberlakuan sanksi ini datang setelah sebelumnya Korea Utara menembakan intercontinental ballistic missile (ICBM) baru, yang dikecam oleh Seoul dan Washington karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB.

Orang-orang yang baru terdaftar pada blacklist termasuk Ri Chang Ho, kepala Biro Umum Pengintaian yang terlibat dalam operasi peretasan di luar negeri, dan Yun Chol, yang membantu memasok bahan nuklir saat bekerja di Kedutaan Besar Korea Utara di China, kata kementerian itu.

"Kedelapan orang itu terlibat dalam menghasilkan keuntungan bagi rezim Korea Utara dan membiayai pengembangan senjata nuklir dan rudal dengan mendapatkan mata uang asing melalui kegiatan dunia maya ilegal atau mencuri teknologi dan memperdagangkan barang-barang yang terkena sanksi termasuk senjata," kata kementerian dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Honda Tarik 4,5 Juta Kendaraannya, Resiko Pompa Bahan Bakar yang Bermasalah

Di tengah kebuntuan berkepanjangan di PBB, Seoul telah menjatuhkan sanksi terhadap Pyongyang secara independen atau bersama-sama dengan Washington dan Tokyo, berusaha untuk menekan sumber pendanaannya.

Korea Selatan telah memasukkan 83 individu dan 53 entitas yang terkait dengan program senjata Korea Utara ke blacklist sejak Oktober 2022.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x