Satlantas Polres Muaro Jambi Himbau Pengemudi Wajib Paham Aturan Batas Kecepatan Jika Tak Ingin Ditilang

- 10 Maret 2022, 21:13 WIB
polres Muaro Jambi memberlakukan batas kecepatan lalu lintas dengan mengunakan speed gun
polres Muaro Jambi memberlakukan batas kecepatan lalu lintas dengan mengunakan speed gun /

EDITORNEWS.ID -  Satlantas Polres Muaro Jambi memberlakukan penindakan kendaraan yang melanggar kecepatan dalam berlalu lintas. Penindakan dan penilangan tersebut juga telah diatur di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Batas kecepatan kendaraan sendiri pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut mengatur kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan kawasan permukiman, perkotaan, jalan antarkota, dan bebas hambatan.

Jika melebihi batas kecepatan kendaraan bisa menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, para pengemudi mobil maupun motor harus tetap bijak dan patuh dalam menaati peraturan yang ada di jalan raya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan "Satlantas Polres Muaro Jambi telah memberlakukan dan menindak para pelanggar lalu lintas yang membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Personel Gabungan Polisi Grebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Hasil Temuan Sangat Mengejutkan

Kasi Humas AKP Amradi kegiatan penindakan kecepatan kendaraan pada hari ini pada tanggal,10 Maret 2022, di Jalan Lintas Jambi Mendalo Kecamatan Jambi Luar Kota, penindakan tersebut dengan menggunakan alat pengukur kecepatan speed gun.

Dari hasil penindakan memakai alat speed gun dari laporan Kasat Lantas AKP Angga Luvyanto melaporkan telah menilang berberapa kendaraan selama kegiatan .

AKP Angga Luvyanto juga memberikan kepada himbauan kepada para pengendara tujuan penindakan dengan menggunakan speed gun, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Satlantas Polres Muaro Jambi juga sudah mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di Jalan raya, kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditetapkan akan dilakukan penilangan.

Baca Juga: Hujan Es dan Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jakarta dan Bandung Hingga April Mendatang, BMKG: Waspada

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x