Satlantas Polres Muaro Jambi Himbau Pengemudi Wajib Paham Aturan Batas Kecepatan Jika Tak Ingin Ditilang

- 10 Maret 2022, 21:13 WIB
polres Muaro Jambi memberlakukan batas kecepatan lalu lintas dengan mengunakan speed gun
polres Muaro Jambi memberlakukan batas kecepatan lalu lintas dengan mengunakan speed gun /

Kasi Humas juga menambahkan Penindakan dan penilangan tersebut juga telah diatur di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang melanggar kecepatan dalam berlalu lintas.

Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat (5) setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) Huruf G dan Atau Pasal 115 ayat Huruf A di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,-(Lima ratus Ribu Rupiah).

Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi mulai menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan ikuti rambu- rambu yang sudah ada.***

 

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah