KPU bersikeras bahwa pengadilan harus mengabulkan permintaannya, karena "ada kebutuhan untuk memprioritaskan kepentingan negara", yang berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum yang menetapkan bahwa pemilihan umum harus diadakan setiap lima tahun.
Undang-undang yang berlaku juga tidak mengakomodasi penundaan pemilu, kata Affifudin.
"Di sisi lain, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPU telah diperintahkan untuk segera menunda tahapan pemilihan, yang juga telah ditafsirkan termasuk menunda reverifikasi Prima, sebagaimana ditentukan dalam keputusan Bawaslu," tambahnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan pada hari Senin bahwa KPU telah melakukan "pelanggaran administratif" dalam menolak permohonan Prima untuk mendaftar sebagai peserta pemilu, sehingga partai akan diizinkan untuk mengajukan kembali permohonannya.
Hal ini membuka kemungkinan untuk menyelesaikan sengketa partai dengan penyelenggara pemilu tanpa menunda pemilu.***