Diduga RUU Omnibus Law Kesehatan Membuka Peluang Korupsi dan Independensi BPJS Kesehatan

- 26 Maret 2023, 06:41 WIB
Pengawas telah menyatakan keprihatinannya bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan dapat merusak otonomi dan independensi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan)
Pengawas telah menyatakan keprihatinannya bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan dapat merusak otonomi dan independensi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) /

EDITORNEWS.ID - Pengawas telah menyatakan keprihatinannya bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan dapat merusak otonomi dan independensi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) milik negara, karena pemerintah bertujuan untuk membawa penyedia jaminan kesehatan nasional dalam lingkup Kementerian Kesehatan.

RUU tersebut mengatur bahwa BPJS Kesehatan melapor kepada presiden melalui Kementerian Kesehatan, sedangkan UU No. 24/2011 tentang BPJS menyatakan bahwa badan tersebut bekerja langsung di bawah kepala negara.

RUU omnibus law juga memungkinkan Kementerian Kesehatan untuk memantau kinerja lembaga dan menentukan tarif untuk prosedur medis dan obat-obatan sehubungan dengan klaim penggantian.

Rancangan peraturan tersebut juga mewajibkan BPJS Kesehatan untuk "melaksanakan tugas" yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, mengintegrasikan sistem informasinya dengan sistem terpusat, dan menyampaikan laporan keuangannya kepada presiden melalui kementerian.

Baca Juga: NTT Dikejutkan oleh Letusan Gunung lli Lewolotok dan Membikin Para Warga Jadi Panik

Kementerian Kesehatan juga berwenang membentuk tim untuk menunjuk anggota dewan direksi dan dewan pengawas lembaga tersebut. Otoritas ini saat ini milik presiden.

Para pengamat mengatakan bahwa mengizinkan Kementerian Kesehatan untuk mengawasi BPJS Kesehatan adalah ancaman bagi independensi perusahaan asuransi negara.

Diah Saminarsih, CEO pendiri Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), mengatakan pengaturan baru ini akan membuka peluang yang lebih luas untuk penipuan asuransi.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x