Jokowi Larang ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Bagaimana dengan Masyarakat Umum?

- 25 Maret 2023, 18:55 WIB
Kebijakan Jokowi yang melarang ASN gelar bukber jadi sorotan
Kebijakan Jokowi yang melarang ASN gelar bukber jadi sorotan /editornews.id/

EDITORNEWS.ID – Presiden Joko Widodo membuat heboh internet dengan kebijakan yang ia buat. Jokowi mengeluarkan surat larangan buka puasa bersama bagi para pejabat dan pegawai pemerintahan. Arahan dari Jokowi ini lantas mendapatkan sorotan dan berbagai tanggapan.

Beberapa pihak setuju dengan kebijakan ini dan menganggapnya tepat. Namun, sebagian lainnya meminta arahan ini dicabut saja. Salah satu yang kontra dengan keputusan ini adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyarankan agar Presiden Jokowi mengizinkan kegiatan buka puasa bersama kepada seluruh masyarakat atau instansi pemerintah lainnya. Ia juga menyebut bahwa surat edaran itu sebaiknya dikoreksi. Yusril menilai turunnya surat edaran itu akan menimbulkan kesan pemerintah yang anti Islam kepada masyarakat.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," ujar Yusril.

Baca Juga: Indonesia Memiliki Potensi Panas Bumi yang Melimpah Bahkan Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Sebaliknya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut arahan Presiden itu sudah tepat. Ia menjelaskan bahwa surat arahan dari Jokowi itu ditujukan untuk para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah dan mereka harus mematuhinya.

"Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama," ujar Anas pada Kamis, 23 Maret 2023.

Menurut Anas, arahan dari Presiden Jokowi itu dimaksudkan demi ekbaikan bersama mengingat momen Ramadan kali ini masih berada dalam masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi. Anas juga menambahkan, jika tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan maka akan dilihat sejauh mana pelanggarannya.

Sebelumnya, arahan agar pejabat tak melakukan buka puasa bersama tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x