Telkomsel Ingatkan Konsumen untukTidak Mengunduh Berkas Format APK

- 24 Maret 2023, 19:47 WIB
Logo operator seluler Telkomsel
Logo operator seluler Telkomsel /editornews.id/

EDITORNEWS.ID – Operator seluler Telkomsel mengimbau konsumen untuk berwaspada untuk tidak mengunduh berkas dengan format APK, karena dapat membahayakan keamanan pengguna. Biasanya pelaku kejahatan siber mengirimkan berkas dengan format APK di aplikasi pesan seperti WA, Telegram, dll.

"Pelanggan Telkomsel diimbau meningkatkan kewaspadaan untuk tidak sembarangan mengunduh file atau mengakses tautan sembarangan dan tidak memiliki kejelasan, jangan segera percaya jika ada penawaran hadiah secara langsung, serta tidak memberikan informasi data pribadi maupun data layanan jasa keuangan seperti perbankan yang bersifat rahasia," kata Wakil Direktur Komunikasi Korporat Telkomsel Saki Hamsat Bramono, dalam siaran pers, Jumat.

Biasanya pelaku kejahatan siber menggunakan metode rekayasa sosial untuk menipu korbannya, dengan mengirimkan berkas format APK dengan dalih undang pernikahan, pengiriman jasa ekspedisi, surat tilang elektronik, tagihan internet, sampai lowongan pekerjaan, melalui aplikasi pesan instan.

Selain itu, operator seluler milik BUMN Telkom tersebut juga mendapati pelaku kejahatan siber mengatasnamakan layanan MyTelkomsel fiktif dengan berkas APK. Para penjahat siber biasanya akan meminta korban untuk segera mengunduh berkas yang sudah dikirimkan tersebut.

Baca Juga: Peluang Bagi Prabowo: Apakah Ia Akan Menjadi Cawapres atau Tetap Ngotot Jadi Capres Lagi

Dilansir dari Antara, Telkomsel menyatakan bahwa mereka tidak pernah meminta kode verifikasi dalam bentuk apapun, termasuk mengirimkan permintaan kepada konsumen untuk mengunduh berkas APK.

"Telkomsel serius menangani maraknya potensi penipuan yang berpotensi terjadi kepada pelanggan kami. Kami senantiasa terus melakukan sosialisasi secara berkala melalui seluruh kanal layanan pelanggan untuk meningkatkan kewaspadaan dan siap berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna menindaklanjuti jika ada laporan dari korban berbagai modus kejahatan, terutama yang mengatasnamakan layanan Telkomsel," kata Saki.

Operator seluler BUMN tersebut, juga menyediakan layanan aduan bagi pelanggan apabila mengalami penipuan siber yang mengatasnamakan Telkomsel, yaitu melalui telepon 188 atau SMS ke 1166, serta melalui email dan akun media sosial resmi milik Telkomsel.

Rekayasa sosial merupakan memanipulasi korban dengan memanfaatkan kelemahannya agar bisa mendapatkan akses ke sejumlah informasi pribadi korban, misalnya layanan perbankan korban yang terhubung langsung ke ponsel.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x