Kasus Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK, Moeldoko: Semua Orang Memiliki Kesempatan

- 12 Januari 2022, 10:40 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Foto : Antara
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Foto : Antara /

EDITORNEWS.ID - Sebelumnya seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UJN), Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Indonesia Jokowi ke KPK.

Yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dengan membawa beberapa berkas penting sebagai bukti tindak pidana pencucian uang.

Dalam laporan tersebut Ubedilah Badrun menjelaskan kasus ini berawal dari 2015 lalu ketika ada sebuah perusahaan atau PT. SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.

Gibran dan Kaesang disebut menjalin bisnis dengan anak petinggi PT SM berinisial A.

Baca Juga: Viral Pria NTB Tendang Sesajen di Semeru, Polisi Sebutkan Ujaran Kebencian

Sementara itu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko buka suara menanggapi tudingan yang menimpa kedua anak Jokowi itu.

"Jangan mudah memberikan penghakiman bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana, sih?" ucap Moeldoko Selasa, 11 Januari 2022.

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini?,'' lanjutnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Mudah Sekali Menilai Anak Pejabat Itu Negatif

Setelah laporan tersebut sampai di KPK lantas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri buka suara

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali, Senin, 19 Januari 2022, dikutip dari Antara.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah