EDITORNEWS.ID - Seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UJN), Ubedilah Badrun mendatangi gedung KPK.
Beliau menuju gedung merah putih dengan membawa beberapa berkas penting sebagai bukti tindak pidana pencucian uang.
Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Indonesia Jokowi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep kepada KPK.
Dalam laporan tersebut Ubedilah Badrun menjelaskan kasus ini berawal dari 2015 lalu ketika ada sebuah perusahaan atau PT. SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.
Baca Juga: Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK
Oknum tersebut dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun dan saat itu kedua putra Jokowi ikut bergabung
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," lanjutnya.
"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik. Karena gak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM," lanjutnya.
Baca Juga: Pertempuran Meletus di Cikarang Mabes Porli Terjunkan Ratusan Personel dan Puluhan Kendaraan Tempur
"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," timpalnya.