Pemerkosa Santriwati Bandung Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 15:32 WIB
 Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati.
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati. /Medsos/PMJ

EDITORNEWS.ID - Seperti yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung yang menimpa santriwati di ponpes tersebut.

Kasus pelecehan ini dilakoni oleh guru pondok pesantren tersebut berinisial HW berusia 36 tahun.

HW merupakan guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung yang melakukan perkosa kepada belasan santriwati di tempat mereka mondok.

Dari informasi yang diterima ada 13 santriwati yang Ia perkosa secara berulang kali hingga sampai hamil.

Baca Juga: Hasil Survei Capres 2024 Telah Keluar, Urutan Pertama Dipegang Oleh Sandiaga Uno

Setelah mengalami pemeriksaan dan sidang tersangka dijatuhkan hukuman mati dan Kebiri Kimia.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana membacakan sanksi yang akan diterima oleh Herry Wirawan.

Tak hanya mendapatkan hukuman mati dan kibiri kimia Ia juga didenda restitusi sebesar Rp500 juta.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ucap Asep.

Baca Juga: Video Viral Ulama Ternama di Garut Minta NII di Bubarkan, Bentak Anggota Dewan dan Menggebrak Meja

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x