Asep menambahkan Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
UUD tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil juga membeberkan dimana saja tempat HW melakukan aksi bejatnya.
Yakni di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, dan Basecamp terdakwa di apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.***