Pemerkosa Santriwati Bandung Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 15:32 WIB
 Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati.
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati. /Medsos/PMJ

Asep menambahkan Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

UUD tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil juga membeberkan dimana saja tempat HW melakukan aksi bejatnya.

Yakni di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, dan Basecamp terdakwa di apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.***



Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x