Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Mudah Sekali Menilai Anak Pejabat Itu Negatif

- 11 Januari 2022, 23:38 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menanggapi laporan yang dialamatkan kepada dua putra Presiden Joko Widodo
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menanggapi laporan yang dialamatkan kepada dua putra Presiden Joko Widodo /

EDITORNEWS.ID - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menanggapi laporan yang dialamatkan kepada Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep , Ia membela dua putra Presiden Joko Widodo, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi.

Mantan Panglima TNI itu memastikan pemerintah menjamin tindak lanjut atas pelaporan terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK.

Moeldoko meminta seluruh pihak tak mudah mencurigai anak pejabat melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, tidak semua anak pejabat sama seperti anggapan masyarakat.

Ia lah (pemerintah jamin). Tapi begini, jangan mudah sekali memberikan judgement  seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu enggak boleh kaya, anak pejabat itu enggak boleh berusaha. Ini gimana sih?" kata Moeldoko kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/1).

Baca Juga: Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK

Moeldoko mengatakan, semua individu baik orang biasa maupun anak seorang pejabat sekalipun memiliki hak yang sama dalam kegiatan berusaha.

Bukan hanya anak Presiden Jokowi saja, Moeldoko mencontohkan putrinya yang juga menjadi seorang pengusaha.

Moeldoko pun karena itu tidak melarang anaknya untuk berbisnis. Ia pun mengaku tidak membatasi pilihan anaknya.

Semua orang, tegasnya, harus mendapat kesempatan yang sama. Oleh karena itu, dia tak setuju apabila ada  pembedaan perlakuan terhadap anak-anak pejabat.

Baca Juga: Yana Mulyana Katakan 330 Sekolah di Bandung Telah PTM 100 Persen , Wali Kota Ingatkan Prokes

"Jangan orang lain enggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini?" kata Moeldoko.

Sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kaesang dan Gibran dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga dikenal sebagai eks aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Gibran dan Kaesang disebut menjalin bisnis dengan anak petinggi PT SM berinisial A. Ubedilah menyebut ada suntikan modal puluhan miliar dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM kepada perusahaan milik kedua putra Presiden Jokowi tersebut.

Dia menduga kucuran dana itu mempengaruhi keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus perdata pembakaran hutan. Ubedilah berpendapat MA hanya menjatuhkan denda Rp78,5 miliar kepada PT SM. Padahal, KLHK menggugat perusahaan tersebut Rp7,9 triliun.***


Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x