Komisi Pemilihan Umum (KPU) Telah Mengajukan Materi Tambahan untuk Menunda Pemilu 2024

27 Maret 2023, 06:52 WIB
pengadilan memerintahkan KPU untuk menghentikan semua proses pemilu /

EDITORNEWS.ID - Putusan kontroversial tersebut dikeluarkan oleh panel yudisial beranggotakan tiga orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Maret untuk gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (Prima) yang baru dibentuk, yang mengaku tidak diberi kesempatan mengikuti Pemilu 2024 oleh KPU.

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan KPU untuk menghentikan semua proses pemilu yang sedang berlangsung dan memulai kembali proses yang berlangsung selama 28 bulan tujuh hari.

Anggota parlemen mengatakan pengadilan yang lebih rendah tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan putusan seperti itu yang secara efektif mendorong kembali pemilihan umum yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 ke tanggal paling cepat pada tahun 2025.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan komisi telah mengajukan materi tambahan pada dalam bandingnya terhadap putusan tersebut, dan mengklaim telah menemukan ketidaksesuaian antara fakta hukum yang muncul dalam putusan pengadilan dan akun KPU.

Putusan pengadilan yang diterbitkan menyatakan bahwa "Pengadilan telah mencari perdamaian antara para pihak melalui mediasi dengan mengangkat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator", dan "berdasarkan laporan mediator pada 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil".

Baca Juga: Investasi Global Untuk Pengembangan Kecerdasan Buatan Mendapat Pukulan

Afifuddin menepis pernyataan ini sebagai "tidak benar", karena komisi tidak pernah menerima "undangan atau upaya mediasi" sebelum pengadilan yang lebih rendah mengeluarkan putusannya, sehingga proses gugatan itu cacat.

Badan jajak pendapat telah menyerukan keputusan sementara yang memerintahkan ke pengadilan untuk menyediakan mediasi antara KPU dan Pihak Prima.

"Terkait alasan hukum meminta putusan sela, adalah sah untuk meminta penangguhan segera penegakan putusan pengadilan," kata Afifuddin, Jumat, 24 Maret 2023.

KPU bersikeras bahwa pengadilan harus mengabulkan permintaannya, karena "ada kebutuhan untuk memprioritaskan kepentingan negara", yang berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum yang menetapkan bahwa pemilihan umum harus diadakan setiap lima tahun.

Undang-undang yang berlaku juga tidak mengakomodasi penundaan pemilu, kata Affifudin.

"Di sisi lain, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPU telah diperintahkan untuk segera menunda tahapan pemilihan, yang juga telah ditafsirkan termasuk menunda reverifikasi Prima, sebagaimana ditentukan dalam keputusan Bawaslu," tambahnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan pada hari Senin bahwa KPU telah melakukan "pelanggaran administratif" dalam menolak permohonan Prima untuk mendaftar sebagai peserta pemilu, sehingga partai akan diizinkan untuk mengajukan kembali permohonannya.

Hal ini membuka kemungkinan untuk menyelesaikan sengketa partai dengan penyelenggara pemilu tanpa menunda pemilu.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler