Ini yang Ditunggu-Tunggu, Pembelian Mobil Dan Motor Listrik Dapat Subsidi Dari Pemerintah

10 Maret 2023, 14:13 WIB
Pembelian kendaraan listrik mendapat bantuan dan subsidi dari pemerintah /

EDITORNEWS.ID - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan mengenai, pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Yakni motor listrik dan mobil listrik, yang rencananya akan dimulai pada 20 Maret 2023 hingga 31 Desa 2023 mendatang.

Akan tetapi, bantuan pemerintah tersebut akan diberikan kepada produsen motor listrik, bukan secara langsung untuk konsumen. Pemerintah memang merencanakan menargetkan insentif yang diberikan untuk kendaraan listrik dalam konversi sepeda motor mencapai 50.000 unit. Selain itu, besaran insentif yang diberikan untuk sepeda motor sebesar 7 juta per unitnya.

Adapun pemberian insentif kendaraan listrik ini diproritaskan bagi sepeda motor dalam negeri. Hal ini merupakan bentuk dukungan serta kelangsungan industri otomotif domestik. Arifin Tasrif menyebutkan insentif untuk mobil listrik akan diberikan dalam bentuk pemotongan pajak dan bukan subsidi harga.

Pembeli kendaraan listrik yang bersubsidi hanya dapat membeli satu unit. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun sudah menyiapkan sistem untuk memastikan hal tersebut, termasuk juga pemeriksaan NIK di KTP.

Baca Juga: Bikin Kepo, Berapa Sih Biaya Perawatan Motor Listrik?

Kemenperin juga menjelaskan manfaat subsidi ini sebenarnya diberikan ke konsumen namun melewati produsen. Bantuan subsidi untuk kendaraan listrik, akan diberikan hanya untuk kendaraan yang diproduksi di Indonesia saja.

Hal tersebut karena, adanya kebijakan baru dari pemerintah, dan hanya 5 merek kendaraan listrik yang akan mendapat bantuan subsidi, baik itu mobil listrik ataupun motor listrik.

Kendaraan roda empat sendiri, terdapat 2 produsen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling. Kedua produsen tersebut sudah diusulkan untuk menerima bantuan dari pemerintah, sampai bulan Desember 2023 dengan jumlah 35.900 unit kendaraan.

Sedangkan, untuk motor listrik sendiri yang akan mendapat subsidi dari pemerintah terdapat 3 merek, yaitu Volta, Gesit, dan Selis. Nantinya, pembelian motor listrik tersebut akan mendapatkan subsidi sebesar Rp. 7 juta per unitnya.

Baca Juga: Dijamin Awet dan Performa Prima, Inilah 10 Tips Merawat Baterai Mobil Listrik

Skemanya nanti, konsumen yang hendak membeli sebuah kendaraan bermotor listrik lewat produsen atau dealer. Nantinya, pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli guna memastikan layak tidaknya konsumen tersebut mendapatkan bantuan. Jika setelah dicek konsumen tersebut berhak, maka pembeli pun langsung memperoleh potongan harga Rp 7 juta.

pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tentunya agar dapat meningkatkan produksi dan penjualan kendaraan listrik di Indonesia. Sebab, saat ini masih terdapat banyak sekali perbedaan mengenai harga, antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler