Mulai 20 Maret, Inilah Daftar Merek Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah

- 8 Maret 2023, 20:07 WIB
motor listrik
motor listrik /

EDITORNEWS.ID - Pemerintah telah mencanangkan subsidi bagi kendaraan listrik, khusus untuk motor listrik sudah ditentukan sebesar Rp7 juta per unit. Sementara, angka subsidi bagi mobil listrik masih belum dibeberkan oleh pemerintah. Pastinya, sederet insentif yang nantinya diberikan akan memacu daya beli masyarakat serta mempercepat peralihan industri otomotif energi terbarukan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memaparkan pemerintah akan memberi subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret hingga Desember 2023. Pengumuman tersebut mencakup banyak hal, termasuk skema pembelian kendaraan listrik bagi calon pembeli.

"Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini," kata Luhut di Kantor Kemenko Marves pada hari Senin, 6 Maret.

Pemerintah telah mengumumkan ada tiga merek motor listrik yang menerima subsidi sebesar Rp7 juta dari sekian banyak merek motor listrik yang meluncur di pasaran. Tiga merek tersebut adalah Gesits, Volta dan Selis. Sementara, mobil listrik yang disetujui mendapatkan subsidi pembelian ada dua merek, yaitu Hyundai dan Wuling.

Baca Juga: Hati-Hati, Ketahui Risiko Ngecas Mobil Listrik Hingga 100 persen

Kelima merek ini terpilih karena memenuhi salah satu syarat utama, yaitu memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Kuota motor listrik baru yang menerima subsidi Rp7 juta sebanyak 200 ribu unit, sedangkan mobil listrik dipatok dengan kuota 35.900 unit dengan besaran subsidi yang belum disebutkan.

"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Selain itu, pemerintah juga bakal memberikan subsidi sebesar Rp7 juta bagi 50 ribu unit motor listrik konversi. Tak ketinggalan kuota subsidi untuk 138 unit bus listrik. Target penerima bantuan subsidi ini diutamakan bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Pembelian pun dijatah hanya 1 kendaran listrik per KTP.

"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK," terang Febrio Nathan Kacaribu.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x