EDITORNEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian menyatakan akan memberikan subsidi untuk kendaraan listrik. Untuk motor listrik, subsidi secara resmi mulai diberlakukan pada 20 Maret mendatang. Hal ini tentu jadi angin segar bagi para produsen kendaraan listrik.
Selain bagi produsen, subsidi motor listrik juga turut meringankan masyarakat. Bagi mereka yang membutuhkan kendaraan listrik, subsidi sebesar Rp 7 juta yang diberikan pemerintah akan sangat membantu. Terlebih bagi UMKM, program ini bisa mendorong produktivitas mereka, terutama dalam hal distribusi.
Namun, perlu diingat bahwa belum semua motor listrik yang ada di Indonesia akan mendapatkan subsidi. Baru ada tiga jenis motor listrik yang mendapat subsidi. Daftarnya sebagai berikut.
1) Gesits
Gesits jadi salah satu motor yang sudah memenuhi syarat subsidi. Motor produksi PT Wika Industri ini merupakan motor kolaborasi dengan DIKST ITS.
Baca Juga: Resmi! Motor Listrik Akan Disubsidi Mulai Bulan Ini
Ada dua jenis motor Gesits yang disubsidi, yakni Gesits Raya dan Gesits G1. Gesits Raya yang awalnya Rp 27,99 juta menjadi Rp 20,99 juta dan Gesits G1 yang awalnya Rp 28,97 juta menjadi Rp 21,97 juta.
2) Volta (OTR Jakarta)
Motor listrik ini diproduksi oleh PT Volta Indonesia Semesta. Ada beberapa jenis motor Volta yang sudah resmi akan disubsidi.