EDITORNEWS.ID - Ferdy Sambo telah menerima vonis hukuman mati dari hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Pemberian vonis hukuman mati ini menimbulkan beragam respon dari masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian penasaran dengan prosedur hukuman mati itu sendiri.
Produser hukuman mati terhadap terpidana diatur dalam Pasal 4 Perkapolri 12/2010. Ada beberapa tahapan utama dalam eksekusi hukuman mati. Tahapan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Persiapan
Di tahap ini, pihak Kejaksaan harus mengirimkan permintaan secara tertulis kepada Kapolda. Setelah itu, Kapolda akan memerintahkan Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tak Dipecat
Persiapan ini mencakup personel, materil dan pelatihan. Pelatihan yang dimaksud seperti menembak dasar, menembak jarak 10-15 meter pada siang dan malam hari, menembak secara serentak, serta gladi pelaksanaan penembakan pidana mati.
2. Pengorganisasian
Eksekusi mati dilaksanakan oleh dua regu, yakni regu penembak dan regu pendukung. Setiap anggota dari regu tersebut merupakan anggota Brimob Polri.
Regu penembak terdiri dari 14 orang dengan rincian 1 orang Komandan Pelaksana berpangkat Inspektur Polisi, satu orang Komandan Regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dan 12 orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau Brigadir Polisi Satu (Briptu).