EDITORNEWS.ID - Setelah lebih dari tujuh bulan lamanya, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat telah sampai pada ujungnya. Setelah Ferdy Sambo mendapat vonis mati pada Senin (13/2) lalu, kini giliran Ricky Rizal.
Majelis hakim telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal pada Selasa (14/2) kemarin.
Sejumlah faktor-faktor di dalam persidangan menjadi bahan pertimbangan oleh pihak majelis hakim di dalam memvonis hukuman tersebut pada terdakwa. Wahyu Iman Santoso, selaku hakim ketua menyebutkan bahwa terdapat dua hal yang memberatkan vonis terhadap Ricky Rizal.
Pertama, sikap Ricky Rizal yang dinilai cenderung berbelit-belit selama sidang berlangsung. Sering mengatakan tidak tahu dan seakan selalu terus mencari alasan setiap kali menjawab pertanyaan yang diberikan baik dari hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan alasan kedua, perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng institusi Polri. Oleh karena itu, hal tersebut akan membuat kepercayaan dari masyarakat pada Polri jadi berkurang, bahkan hilang sama sekali.
Selain itu juga Wahyu iman Santoso menyebutkan bahwa terdapat pula hal-hal yang meringankan untuk vonis terhadap tersangka Ricky Rizal. Salah satu hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa tersebut yaitu, Ricky Rizal merupakan tulang punggung dan mempunyai tanggungan keluarga.
Majelis hakim menimbang akan ada harapan terdakwa nantinya mampu dan bisa untuk memperbaiki perilaku dirinya di kemudian hari.
Majelis hakim telah menilai dan memutuskan bahwa Ricky Rizal terbukti bersalah pada kasus pembunuhan yang menimpa korban Nofrianysah Yosua Hutabarat atau brigadir J. Oleh karena itu, vonis penjara selama 13 tahun dirasa sangat adil, jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jasa penuntut umum sebelumnya membacakan mengenai tuntutan pada terdakwa Ricky Rizal. Di mana di dalam tuntutannya tersebut jaksa penuntut umum menuntut agar Ricky Rizal dihukum penjara selama 8 tahun.