Tetap Bersikeras Klaim Jadi Korban, Putri Candrawati Harus Terjerembab dalam Penjara Selama 20 Tahun.

- 14 Februari 2023, 19:13 WIB
Putri candrawati dan Ferdi Sambo
Putri candrawati dan Ferdi Sambo /

EDITORNEWS.ID - Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kini telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menilai jika Putri berbelit-belit dalam memberikan penjelasan saat persidangan.

Hakim mengatakan seharusnya sebagai istri kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta bendahara umum bisa menjadi teladan bagi anggota Bhayangkari yang lainnya, bukan mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban,” ujar hakim. Bukan hanya itu, hakim juga mengatakan perbuatan Putri menyebabkan banyak kerugian. Perbuatan Putri juga membuat putusnya masa depan banyak anggota Polri.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Anomali Hukum di Indonesia?

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” ujar hakim ketua. Dari hasil sidang sebagai Terdakwa Putri Candrawathi telah dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga meyakini jika Putri Candrawathi mengetahui sejak awal akan adanya rencana yang akan dilakukan kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Keyakinan hakim merujuk pada tindakan Putri mengajak Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dari Magelang menuju Jakarta.

“Terdakwa berada di dalam mobil yang berada dengan korban Yosua. Korban juga berada pada mobil Lexus duduk dibangku tengah berdampingan dengan saksi Susi. Kemudian saksi Richard Eliezer duduk di depan di samping saksi Kuat Ma’ruf yang menjadi supir,” ujar hakim Alimin.

Pada siding pembacaan vonis kepada Ferdy Sambo, hakim juga menyoroti momen saat Putri Candrawathi berada satu lift dengan Kuat Ma’ruf untuk naik ke lantai 3 di rumah Saguling untuk menemui Ferdy Sambo. Hakim menilai bahwa momen itu terjadi dengan adanya scenario pembunuhan berencana kepada Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Sang Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo Melongo dan Tampak Kecewa Usai Mendengar Vonis Mati

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x