Kelas BPJS Akan Dihapus, Kemenkes Ungkap KRIS Sebagai Penggantinya di Tahun 2025 Mendatang

- 11 Februari 2023, 16:23 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /

EDITORNEWS.ID - Badan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan, penerapan pada kelas rawat inap standar (KRIS) dan jaminan kesehatan nasional (JKN), akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.

Rencananya, kelas BPJS Kesehatan yang meliputi kelas 1, 2, serta 3 akan dihapus kemudian disamaratakan menjadi satu kelas saja.

Menurut data pada Peta Jalan Implementasi (KRIS), ada sekitar 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan di Indonesia. Rumah Sakit tersebut meliputi 52 RSD Pratama, 42 rumah sakit jiwa dan 89 rumah sakit darurat Covid-19 (RSDC).

Hingga saat ini, terdapat 10 rumah sakit yang telah melakukan uji coba penerapan KRIS. Kesepuluh rumah sakit tersebut, yakni
RSUP Dr. Sardjito
RSUD Soedarso
RSUD Sidoarjo
RSUD Sultan Syarif Alkadri
RS Santosa Kopo
RS Santosa Central
RS Awal Bros Batam
RS Al Islam
RS Ananda Babelan
RS Edelweis.

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, Jokowi Ajak Kembali Bangkitkan Semangat Demi Kemajuan Bangsa

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan, nantinya akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres tersebut akan mengatur tentang penerapan kelas rawat inap standar.

Perpres Nomor 82 Tahun 2018, sebetulnya sudah direvisi oleh pemerintah sebanyak dua kali sehingga, pada aturan yang terakhir pun muncul, yaitu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 tersebut mengatur tentang kenaikan pada tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien. Ia menjelaskan, meskipun revisi perpres 82/2018 tersebut, kali ini juga akan dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya. Namun, hanya sebatas untuk pengaturan penerapan KRIS saja. Sedangkan untuk penyesuaian pada tarif iuran, tidak dibahas secara pasti dalam penerapan tahun ini.

Dengan demikian, dalam revisi perpres sendiri sudah memasuki pada tahap pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, sesuai prosedur yang akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, untuk ditetapkan tanggal berlakunya rencana tersebut.

Baca Juga: Sebelum Wamil, Jin BTS Beri Pendapat Soal ARMY yang Belum Pernah Bertemu Dengannya

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x