Jadi Sorotan Netizen, Ekspresi Ferdy Sambo Datar-Datar Saja Usai Mendengar Vonis Mati

- 13 Februari 2023, 17:33 WIB
 Ferdi Sambo dalam persidangan
Ferdi Sambo dalam persidangan /

EDITORNEWS.ID - Siapa yang tidak kenal Ferdy Sambo sekarang ini. Mantan Kadiv Propam Polri ini tega merencanakan penghilangan nyawa terhadap rekan sesama polisi yang tak lain adalah ajudannya sendiri.

Setelah berbulan-bulan akhirnya kasus ini sampai pada ujungnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, pada sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim.

Putusan ini dilakukan oleh hakim yang menyatakan bahwa bukti yang terkumpul menguatkan putusan vonis mati kasus tersebut. Banyak sekali pelanggaran yang di lakukan sambo dalam merencanakan pembunuhan yosua. Antara lain merusak CCTV yang membuat pengadilan tidak dapat mengidentifikasi terjadinya kasus.

Lalu, ditemukan pula bukti bahwa sambo juga menembak yosua menggunakan tangannya sendiri dengan senjata HS. Untuk menutupi sidik jari sambo pada senjata ia menggunakan sarung tangan hitam.

Baca Juga: Pabrik pupuk ini membuat Jokowi terheran-heran karena stop produksi saat petani membutuhkannya

Dalam putusan Pengadilan Negeri senin (13/2) hakim ketua yakni Wahyu Iman Santoso menyatakan, "Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana ... mati."

Meski sempat mengelak dengan beralasan rencana penghilangan nyawa tersebut atas dasar membela sang istri yang mengaku dilecehkan oleh korban yaitu brigadir yosua, pengadilan menyatakan bahwa motif dalam pembunuhan tidak berlaku dalam kasus yang sudah terbukti.

Pasalnya tidak hanya melakukan aksi pembunuhan berencana saja namun sambo cs juga melakukan perusakan fasilitas elektronik umum yakni cctv yang mengakibatkan terhambatnya proses penyeledikan sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ada hal lain yang membuat hakim ketua memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada sambo, salah satunya adalah perbuatan sambo ini sudah mencoreng citra polri yang sudah apik di masyarakat.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x