EDITORNEWS.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2022.
Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Terkuak juga dalam vonis Ferdy Sambo ikut menembak Yosua dengan senjata Glock.
Hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo juga sebagai hadiah ulang tahunnya yang ke-50 tepat pada 9 Februari lalu.
Hakim menyebutkan tak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Jaksel pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: END GAME ! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati, Ibu Brigadir Yosua: Terima Kasih, Tuhan
Perbuatan Sambo telah menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Sambo juga dinilai hakim berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan Sambo dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Perbuatan yang dilakukannya terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun dinilai tidak pantas sebagai Kadiv Propam Polri. Mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Selanjutnya Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap anak buahnya Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara.
Hakim menilai Putri berbelit-belit dalam persidangan dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari,"sambungnya.