Jelang Vonis Hakim, Amicus Curiae Banjiri Richard Eliezer dengan Dukungan Positif

- 11 Februari 2023, 19:33 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer /ANTARA/Sigid Kurniawan/


EDITORNEWS.ID - Menjelang sidang vonis hakim yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sang Justice Collaborator mendapat banyak dukungan melalui Amicus Curiae.

Amicus Curiae ini berasal dari Aliansi Akademisi terdiri atas 122 akademisi untuk Richard Eliezer dan selanjutnya menyusul PILNET dan ICJR. Hal tersebut menjadi perhatian di berbagai kalangan masyarakat.

Perlu diketahui Amicus Curiae merupakan istilah asing yang digunakan di Indonesia. Amicus Curiae dinilai memiliki kekuatan untuk meringankan hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer.

Amicus Curiae diambil dari Bahasa Romawi yang merupakan sahabat pengadilan. Amicus Curiae juga bisa diartikan sebagai pihak ketiga di luar pengadilan yang dapat membetikan atau menyumbangkan pendapat hukuman pada suatu perkara di pengadilan.

Baca Juga: Kelas BPJS Akan Dihapus, Kemenkes Ungkap KRIS Sebagai Penggantinya di Tahun 2025 Mendatang

Amicus Curiae dikenal secara luas pertama kalinya melalui kasus Prita Mulyasari dengan sebuah rumah sakit. Kemudian pada 2023 Amicus Curiae digunakan sebagai salah satu jalan yang bertujuan untuk memperingan sidang vonis Richard Eliezer.

Pada faktanya, Amicus Curiae merupakan sejarah peradilan yang berasal dari Romawi Kuno dan terbawa ke dalam suatu sistem hukum, yaitu common law. Hal tersebut menunjukkan jika Amicus Curiae sudah ada sejak zaman dahulu.

Pendapat hukum dari para Amicus Curiae ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Jika dibuat secara tertulis, disebut sebagai Amicus Brif. Para sahabat pengadilan tidak diwajibkan untuk datang dan menyatakan pendapatnya secara langsung di pengadilan.

Oleh karena itu, banyak surat dari para Amicus Curiae untuk memperingan hukuman Richard Eliezer. Dukungan tersebut berasal dari Aliansi Akademisi, ICJR dan PILNET. Tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer dinilai tidak adil oleh banyak pihak, mengingat dirinya berstatus justice collaborator.

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, Jokowi Ajak Kembali Bangkitkan Semangat Demi Kemajuan Bangsa

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah