Jelang Vonis Hakim, LPSK Ungkap Psikologi Richard Eliezer Terganggu Sampai Sulit Tidur Ketika Malam Hari

- 8 Februari 2023, 15:05 WIB
Nampak terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nampak terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /ANTARA/

EDITORNEWS.ID - Peradilan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang sering disebut dengan Brigadir J telah memasuki babak akhir.

Richard Eliezer yang tak lain merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut pun telah menjalani persidangan dengan agenda duplik yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Februari 2023. Richard mendapat tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya sidang vonis terhadap lima terdakwa perkara pembunuhan tersebut akan dilaksanakan pekan depan. Richard Eliezer sebagai terdakwa dan sekaligus menjadi penguak fakta akan divonis pada 15 Februari 2023 mendatang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keseharian Eliezer selama berada di dalam rumah tahanan untuk menanti vonis hakim. Edwin Patogi, selaku ketua LPSK menuturkan Richard Eliezer mengalami beberapa perubahan secara psikologi, seperti pola tidur yang lebih malam dari biasanya.

Baca Juga: Jimin Kehilangan Sebagian Kesenangannya Setelah Jin BTS Wamil

Ketika malam hari Richard lebih sulit untuk tidur. Perubahan pola tidurnya terjadi setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Edwin terjadinya perubahan pola tidur disebabkan oleh tuntutan terhadap Eliezer yang dinilai menjadi pukulan sehingga dirinya merasa tertekan.

Edwin berharap agar vonis yang diberikan kepada Eliezer jauh lebih rendah dibandingkan dengan para terdakwa lainnya. Dengan mempertimbangkan status Eliezer yang merupakan seorang justice collabolator (JC), Edwin menilai dirinya sebagai JC patut dijadikan pertimbangan yang lebih adil pada vonis pengadilan.

Selain itu, Edwin menganggap kejujuran Eliezer dalam mengungkapkan fakta sebenarnya selama di pengadilan juga dianggap penting. Hal tersebut dinilai karena dapat menenangkan perasaan Eliezer untuk menjalani sidang-sidang selanjutnya.

Bukan hanya itu, Edwin juga membenarkan bahwa terjadinya perubahan siklus tidur pada Eliezer terjadi semenjak mendengar tuntutan dari Jaksa. Sebelumnya tidak ada suatu hal yang berbeda pada Eliezer sebelum mendengar tuntutan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Wisma Atlet Terlantar dan Isu Dihuni Kuntilanak, PUPR Usulkan Jadikan Hunian

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x