Sang Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo Melongo dan Tampak Kecewa Usai Mendengar Vonis Mati

- 14 Februari 2023, 11:35 WIB
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat mendengar amar putusan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan pidana mati.
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat mendengar amar putusan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan pidana mati. /PMJ News/Denpasar Update

EDITORNEWS.ID - Kasus Mantan Kadiv Propam Ferdhy Sambo akhirnya berakhir dengan putusan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa Ferdhy Sambo terbukti bersalah secara sah sehingga divonis mati.

Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso pada Senin (13/2) yang mengatakan, "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana ... mati."

Pernyataan putusan pengadilan negeri menjadi sorotan netizen saat sang hakim sempat salah ucap di awal vonis. Terdengar suara ricuh dari pengunjung pengadilan yang meneriaki terdakwa. Terlebih lagi video proses pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Josua juga sudah tersebar di seluruh platform media sosial dan disaksikan secara live oleh masyarakat Indonesia.

Banyak dari netizen yang berkomentar merasa puas dengan putusan yang diambil hakim ketua. Hanya dalam waktu singkat, hakim ketua Wahyu Iman Santoso langsung jadi tranding topic di Twitter. Banyak yang memujinya gara-gara memberi vonis mati pada Ferdi Sambo.

Baca Juga: Sidang Putri Chandrawati Di Vonis Lebih Lama dari Putusan Sebelumnya: Vonis 20th

Seperti komentar yang diunggah oleh akun Tiktok @Ann***, "Lindungi Bapak Hakim dan Tim Ya Tuhan, Keputusan yang tepat pak hakim."

Ada juga netizen yang berpikir jika vonis hukuman ini belum final dan terdakwa masih bisa diajukan grasi dan lain sebagainya, seperti komentar dari akun @sapt***0, "tapi, kan, nggak langsung dihukum mati, Gaess, karena kasus pembunuhan berencana biasanya ada percobaan masa tahanan selama 10 tahun.”

Usai divonis hukuman pidana mati oleh pengadilan negeri, terdakwa Ferdi sambo melongo dan sempat menundukkan wajah walau sebentar sebelum akhirnya memperlihatkan raut wajah yang dingin merasa tidak puas atas pernyataan hakim ketua.

Berbeda halnya dengan pihak keluarga mendiang Brigadir Josua yang tampak terharu dan sangat bahagia. Bagi mereka, Ferdi Sambo memang pantas mendapatkan hukuman pidana mati.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah