Tak Mampu Menahan Tangis Haru, Keluarga Yosua Lega Usai Putri Candrawati di Vonis 20 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 22:19 WIB
Tak Mampu Menahan Tangis Haru, Keluarga Yosua Lega Usai Putri Candrawati di Vonis 20 Tahun Penjara
Tak Mampu Menahan Tangis Haru, Keluarga Yosua Lega Usai Putri Candrawati di Vonis 20 Tahun Penjara /

EDITORNEWS.ID - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim pada Senin (13/2) kemarin.

Rohani Simajuntak sebagai Tante dari Almarhum Yosua Hutabarat merasa lega mendengar hasil putusan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

“Kami lega akhirnya vonis Putri Candrawathi lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski bukan hukuman mati tetapi kami sudah puas dengan hukuman vonis yang dijatuhkan hakim ini kepada Putri Candrawathi,” ujar tante Yosua, Senin (13/2).

Diketahui bersama hukuman hakim yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi ini lebih besar dari hukuman JPU sebelumnya. Pada tuntutan JPU saat itu istri dari Ferdy Sambo itu dituntut hanya 8 tahun penjara.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Anomali Hukum di Indonesia?

Sejauh ini, keluarga Yosua yang berada di Jambi merasa bahagia serta terharu lega. Dimana dalam vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu majelis hakim telah menjatuhkan hukuman vonis yang jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa. Rohani menilai, dengan hukuman tersebut, diharapkan tidak aka nada lagi kejadian yang sama.

Rohani juga mengatakan sangat bangga dengan keputusan hakim saat ini. Sudah terbuka semua, kasus telah diungkap dengan benar dan penuh keadilan. “Seluruh keluarga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan juga para hakim,” ujar Rohani.

Sementara, ayah Yosua, Samuel Hutabarat menilai hukuman yang diterima Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara tidak sebanding dengan nyawa anaknya, namun dia tetap mengapresiasi putusan dari majelis hakim.

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simajuntak, juga menyatakan puas terhadap vonis 20 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Putri Candrawathi. Dia mengatakan jika hukuman itu sebagai pembelajaran bagi kaum perempuan untuk jangan suka memfitnah orang lain.

Baca Juga: Sang Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo Melongo dan Tampak Kecewa Usai Mendengar Vonis Mati

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x