Sang Justice Collaborator Akhirnya Telah Mendapatkan Keadilannya, Inilah Hasil Sidang Richard Eliezer Hari Ini

- 15 Februari 2023, 18:05 WIB
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

 

EDITORNEWS.ID - Setelah berbulan-bulan persidangan, akhirnya kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo telah sampai pada ujungnya. Setelah sang otak pembunuhan dijatuhi vonis mati pada sidang pembacaan vonis hakim pada Senin (13/2) kemarin, kini giliran Richard Eliezer.

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Josua, menghadiri sidang vonisnya hari ini Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan kali ini juga dihadiri oleh kedua orang tua dari Brigadir Josua yang memang sudah mengikuti persidangan dari awal putusan sidang Ferdhy Sambo dan Putri Chandrawathi.

Persidangan yang diputuskan oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso ini menindaklanjuti dari sidang sebelumnya. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara Yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Paris Manalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun." Tuntutan ini diucapkan di depan hakim ketua Wahyu Iman Santoso pada Rabu (18/2) di Pengadilan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Indonesia-China Sepakati Tambahan Biaya 18 Triliun Untuk Proyek Kereta Cepat Pertama Di Asia Tenggara

Tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa sudah menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J dan menyebabkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Namun, tuntutan tersebut masih belum final dan membutuhkan putusan sidang lagi. Selain itu, Richard Eliezer sudah mengakui kesalahannya dan berkelakuan baik selama persidangan.

Keputusan itu juga dapat meringankan hukuman yang akan diterima oleh Richard Eliezer, "Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap jaksa penuntut umum Paris Manalu.

Akhirnya putusan sidang dengan mempertimbangkan sikap kooperatif Bharada E, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Bharada Richard Eliezer mendapat masa hukuman selama satu tahun enam bulan. Masa hukuman yang jauh dari tuntutan hakim ini merupakan putusan yang diambil karena banyak pertimbangan yang dapat meringankan masa hukuman Bharada E.

Putusan ini mendapat banyak sekali dukungan karena menurut masyarakat, Eliezer pantas mendapatkan hukuman seringan mungkin, bahkan ada yang berharap Bharada E bisa dapat dibebaskan. Melihat dari usia terdakwa yang masih sangat muda dan mau memberikan kesaksiannya dalam mengungkap kejahatan kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x