Minta Hukuman Mati Ferdi Sambo Dihapus, Ini Kata Komnas HAM

- 14 Februari 2023, 22:33 WIB
Tanggapan Atnike ketua Komnas HAM tentang Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo
Tanggapan Atnike ketua Komnas HAM tentang Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo /Tangkapan Layar Antara, Muhammad Zulfikar/


EDITORNEWS.ID - Komnas HAM merespon vonis hukuman mati mantan Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

"Komnas HAM menghormati semua proses dan putusan hukum yang telah diberikan oleh hakim," ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro lewat keterangan tertulis, Senin(13/2).

Atnike menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu termasuk kategori kejahatan yang sangat serius. Terlebih lagi menurut Atnike, Sambo sudah salah menggunakan kewenangan atas jabatan yang dimilikinya.

"Semua Kejahatan yang sudah dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah kejahatan yang serius. Menurut putusan hakim, selain sudah terbukti melakukan sebuah perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice. Terlebih lagi, Sambo juga sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," jelasnya.

Baca Juga: Tak Mampu Menahan Tangis Haru, Keluarga Yosua Lega Usai Putri Candrawati di Vonis 20 Tahun Penjara

Menjadi perwakilan Komnas HAM, Atnike mengucapkan duka atas wafatnya Yosua. Dia berharap kedepannya tidak ada lagi hukuman pidana mati di Indonesia.

"KOMNAS HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meskipun hak hidup itu termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," ujarnya.

" Kami Komnas HAM sudah mencatat bahwa dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan kami berharap agar penerapan hukuman mati ke depannya dapat dihapuskan," tambahnya

Hakim di persidangan sudah menyatakan bahwa Ferdy Sambo bersalah dikarenakan sudah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo pun langsung divonis hukuman mati.

Baca Juga: Tetap Bersikeras Klaim Jadi Korban, Putri Candrawati Harus Terjerembab dalam Penjara Selama 20 Tahun.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x