Setelah Rampung Sidang Sambo dkk, Hakim Wahyu Iman Santoso Harus Diperiksa oleh KY Terkait Vidio yang Viral

- 17 Februari 2023, 19:57 WIB
Hakim wahyu iman santoso saat membacakan putusan sidang Ferdy Sambo.
Hakim wahyu iman santoso saat membacakan putusan sidang Ferdy Sambo. /

EDITORNEWS.ID - Usai merampungkan Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat, ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso akan diperiksa oleh komisi yudisial (KY) mengenai video yang beredar di media sosial. Tidak hanya video namun juga mengenai laporan tuntutan yang diberikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf.

Karena sidang kasus yang sebelumnya sudah selesai maka akan diadakan sidang awal untuk pemeriksaan. Menurut keterangan juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting bahwa pemeriksaan masih pada tahap perdana. Maka tidak langsung menjurus kepada pemeriksaan hakim.

Seperti yang telah diketahui bersama, Hakim Wahyu Iman Santoso adalah hakim ketua yang memutuskan hukuman mati kepada Ferdhy Sambo, hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawathi, 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf, 13 tahun untuk Ricky Rizal dan satu tahun enam bulan untuk Richard Eliezer. Mereka adalah terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat proses persidangan kasus tersebut masih berlangsung,tim penasihat hukum dari Kuat Ma'ruf melaporkan hakim kepada komisi yudisial. Dalam laporannya mengatakan bahwa Hakim Wahyu Imam Santoso telah melanggar kode etik.

Baca Juga: Cek Fakta: Penyakit Kolesterol Dapat Disembuhkan dengan Pijatan, Begini Penjelasannya!

Setelah itu beredarlah video yang di dalamnya menampilkan seorang pria yang diduga hakim Wahyu Imam Santoso sedang berbicara di telepon dan di dalam video tersebut terdapat pula suara wanita.

Pria dan wanita tersebut membahas sesuatu yaitu sebuah kasus pembunuhan menggunakan pistol. Kasus tersebut di duga adalah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdhy Sambo dkk.

Pernyataan itu dibantah oleh ketua humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dikatakan bahwa video tersebut hanya sebatas framming dan dimaksudkan untuk meneror hakim ketua sidang, agar tidak menjalankan proses sidang secara maksimal.

Ketua humas PN Jakarta Selatan mengatakan, “Keputusan belum ada, tuntutan juga belum diajukan. Bagaimana bisa membocorkan putusan?”

Baca Juga: Inggris Sedang Mempersiapkan Diri Akan Keruntuhan Ekonomi Jika China Menginvasi Taiwan

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah