Ibunda Brigadir J Menangis Histeris dalam Wawancaranya Usai Mendengar Vonis Terdakwa Richard Eliezer

- 16 Februari 2023, 14:11 WIB
Ibunda Brigadir J saat menghadiri sidang vonis Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Ibunda Brigadir J saat menghadiri sidang vonis Bharada E di PN Jakarta Selatan. /ANTARA/

EDITORNEWS.ID - Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada Rabu (15/2) kemarin.

Dalam putusan sidang, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan Bharada E telah bersalah dan berhak mendapatkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Masa hukuman ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum sebelunya yakni 12 tahun penjara.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh ibu kandung dari Brigadir J yaitu Rosti simanjuntak. Terlihat tangis pecah pada ibu korban saat diputuskan vonis oleh majelis hakim kepada Richard Eliezer.

“Memang kami sekeluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan vonis telah menjatuhkan Richard Eliezer yaitu vonis satu tahun enam bulan,” kata Rosti Simanjuntak saat diwawancarai wartawan setelah sidang berakhir.

Baca Juga: BABYMONSTER Pharita menunjukkan visual Disney Princess dan aspirasi dalam video perkenalan

Tangisan Rosti Simanjuntak semakin menjadi-jadi, dia kembali melanjutkan perkataan dengan nada meninggi. “Biarlah almarhum Yoshua melihatnya dari surganya Tuhan. Eliezer dipakai Tuhan sebagai orang yang bertaubat, benar-benar bertaubat! Eliezer pakailah Tuhan, Bia Tuhan yang menghakimi, Tuhan Melihat!”

Rosti Simanjuntak benar-benar tak kuasa menutupi kesedihan ditinggalkan oleh anaknya. Sambil menjerit dan menangis, ia mengatakan bahwa Richard yang telah membunuh anaknya menggunakan pistol pada sidang vonis putusan untuk Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, timah yang sangat panas. Saya menyerahkan dan percaya pada hakim memberikan vonis pada Eliezer. Kami menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” lanjut Rosti lagi.

Richard Eliezer adalah eks ajudan dari mantan kadiv propam polri Ferdhy Sambo. Richard Eliezer bersama Ferdhy sambo serta istrinya, Putri Chandrawathi adalah terdakwa dari kasus pembunuhan berencana kepada Brigadi Nofriansya Yosua Hutabarat. Selain itu juga masih ada dua terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Richard Eliezer Tunjukkan Sikap Kesengajaan agar Brigadir J Meninggal, Berikut Ini Paparan Majelis Hakim

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x