Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tak Dipecat

- 22 Februari 2023, 21:10 WIB
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian /

EDITORNEWS.ID - Richard Eliezer menjalani sidang etik kepolisian. Mabes Polri memutuskan tak memecat Bharada Richard Eliezer. Sidang itu menghasilkan keputusan bahwa Bharada Richard Eliezer hanya dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ramadhan mengatakan bahwa Bharada Eliezer tetap menjadi polisi, hanya saja posisinya diubah dari yang sebelumnya.

"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," ujar Ramadhan.

"Demosi fungsi di Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," tambahnya.

Baca Juga: Kemenkes Buka Suara Soal Insentif Dokter yang Tidak Cair, Gara-Gara Ini

Bharada Richard Eliezer terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 junto Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Tim KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela. Bharada Richard Eliezer juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai menjalani sidang, Bharada Richard Eliezer menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Ia juga langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Sidang digelar sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Sidang ini sendiri berlangsung selama lebih dari 7 jam. Dalam sidang kode etik ini, Kombes Sakeus Ginting berlaku sebagai Ketua Komisi serta Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni sebagai anggota.

Dilansir dari berbagai sumber, dalam kasus Pembunuhan Brigadir J, sudah ada setidaknya 17 personel kepolisian yang disidang etik. Rinciannya, 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi hukuman demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Baca Juga: Kereta Cepat Akan dibuat, Dana Ngutang Lagi ke China

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x