Skema Pesangon, Aturan PHK hingga Uang Lembur di Perppu Cipta Kerja

- 8 Januari 2023, 09:03 WIB
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin /Kemnaker

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah

- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Baca Juga: Viral Sejoli Mesum di KRL, KAI Ambil Tindakan

6. Ketentuan Uang Pengganti Hak

Sedangkan uang penggantian hak, ketentuannya dalam Ayat 4 sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x