Skema Pesangon, Aturan PHK hingga Uang Lembur di Perppu Cipta Kerja

- 8 Januari 2023, 09:03 WIB
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin /Kemnaker

Mengutip pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.

Selanjutnya, PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan hendak melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan karena kerugian. Lebih lanjut, dalil pengusaha melakukan PHK dapat terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit. Kemudian pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa adanya keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Momen V BTS 'Menghilang' dan 'Terlewat' saat Jungkook BTS Bagikan Kartu Ini Bikin Ngakak

Pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja selama 12 bulan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya juga bisa diambil tindakan PHK kepada karyawannya.

Tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan yang diakibatkan karena penahanan akibat kasus pidana, melakukannya pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, memasuki usai pensiun hingga meninggal dunia juga diperbolehkan perusahaan melakukan PHK.

4. Ketentuan Pesangon

Pada Ayat 2 disebutkan, ketentuan uang pesangon yang dapat diterima mulai dari 1 bulan upah sampai dengan maksimal 9 bulan upah.
Ketentuannya uang pesangon sebagai berikut:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x