Skema Pesangon, Aturan PHK hingga Uang Lembur di Perppu Cipta Kerja

- 8 Januari 2023, 09:03 WIB
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin /Kemnaker

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah

Baca Juga: Viral Sejoli Mesum di KRL, KAI Ambil Tindakan
5. Ketentuan Uang Penghargaan

Sementara uang penghargaan masa kerja dapat diberikan kepada karyawan yang kena PHK apabila karyawan tersebut minimal memiliki masa kerja 3 tahun.

Ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Ayat 3 antara lain:

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x