- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
Baca Juga: Viral Sejoli Mesum di KRL, KAI Ambil Tindakan
5. Ketentuan Uang Penghargaan
Sementara uang penghargaan masa kerja dapat diberikan kepada karyawan yang kena PHK apabila karyawan tersebut minimal memiliki masa kerja 3 tahun.
Ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Ayat 3 antara lain:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah