Skema Pesangon, Aturan PHK hingga Uang Lembur di Perppu Cipta Kerja

- 8 Januari 2023, 09:03 WIB
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin /Kemnaker

EDITORNEWS.ID – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 atau pengganti UU Cipta Kerja. Aturan tersebut dikeluarkan karena UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun Perppu Nomor Tahun 2022 ini di dalamnya diatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), skema pesangon hingga uang lembur yang didapatkan pekerja. Berikut fakta skema pesangon, PHK hingga uang lembur di Perppu Cipta Kerja.

1. Kebijakan Upah Lembur

Pada Perppu tersebut diatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

"Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu," tulis Pasal 78 ayat (3) Perppu 2/2022.

Baca Juga: Aturan Baru, Nanti Beli BBM Konsumen Dilarang Pindah-Pindah SPBU

2. Sektor-sektor Pekerjaan Tidak Termasuk Kerja Lembur

Sektor usaha yang tidak memiliki jam lembur adalah pekerjaan tertentu yang memberlakukan waktu kerja khusus yang tidak mengikuti pola 7 jam atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Misalnya seperti pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, dan sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.

Kemudian pekerja di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu, pekerja pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ada pula pekerja pada sektor agribisnis hortikultura.

3. Ketentuan bagi Perusahaan yang Ingin PHK

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x