Skema Pesangon, Aturan PHK hingga Uang Lembur di Perppu Cipta Kerja

- 8 Januari 2023, 09:03 WIB
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin /Kemnaker

EDITORNEWS.ID – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 atau pengganti UU Cipta Kerja. Aturan tersebut dikeluarkan karena UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun Perppu Nomor Tahun 2022 ini di dalamnya diatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), skema pesangon hingga uang lembur yang didapatkan pekerja. Berikut fakta skema pesangon, PHK hingga uang lembur di Perppu Cipta Kerja.

1. Kebijakan Upah Lembur

Pada Perppu tersebut diatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

"Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu," tulis Pasal 78 ayat (3) Perppu 2/2022.

Baca Juga: Aturan Baru, Nanti Beli BBM Konsumen Dilarang Pindah-Pindah SPBU

2. Sektor-sektor Pekerjaan Tidak Termasuk Kerja Lembur

Sektor usaha yang tidak memiliki jam lembur adalah pekerjaan tertentu yang memberlakukan waktu kerja khusus yang tidak mengikuti pola 7 jam atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Misalnya seperti pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, dan sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.

Kemudian pekerja di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu, pekerja pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ada pula pekerja pada sektor agribisnis hortikultura.

3. Ketentuan bagi Perusahaan yang Ingin PHK

Mengutip pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.

Selanjutnya, PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan hendak melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan karena kerugian. Lebih lanjut, dalil pengusaha melakukan PHK dapat terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit. Kemudian pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa adanya keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Momen V BTS 'Menghilang' dan 'Terlewat' saat Jungkook BTS Bagikan Kartu Ini Bikin Ngakak

Pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja selama 12 bulan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya juga bisa diambil tindakan PHK kepada karyawannya.

Tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan yang diakibatkan karena penahanan akibat kasus pidana, melakukannya pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, memasuki usai pensiun hingga meninggal dunia juga diperbolehkan perusahaan melakukan PHK.

4. Ketentuan Pesangon

Pada Ayat 2 disebutkan, ketentuan uang pesangon yang dapat diterima mulai dari 1 bulan upah sampai dengan maksimal 9 bulan upah.
Ketentuannya uang pesangon sebagai berikut:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah

Baca Juga: Viral Sejoli Mesum di KRL, KAI Ambil Tindakan
5. Ketentuan Uang Penghargaan

Sementara uang penghargaan masa kerja dapat diberikan kepada karyawan yang kena PHK apabila karyawan tersebut minimal memiliki masa kerja 3 tahun.

Ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Ayat 3 antara lain:

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah

- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Baca Juga: Viral Sejoli Mesum di KRL, KAI Ambil Tindakan

6. Ketentuan Uang Pengganti Hak

Sedangkan uang penggantian hak, ketentuannya dalam Ayat 4 sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x