MUI Perbolehkan Warung Makan Buka Selama Puasa Ramadhan dengan Syarat ini

- 28 Maret 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi warung makan
Ilustrasi warung makan /maghfur/antaranews.com

EDITORNEWS.ID - Selama puasa ramadhan 2022 Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis memperbolehkan warung makan tetap makan.

Dengan syarat pemilik warung makanan tidak memamerkan jualannya kepada orang-orang yang sedang berpuasa.

"Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yg sedang berpuasa," ujar Cholil Nafis melalui akun Twitternya @cholilnafis, Minggu, 27 Maret 2022.

Hal tersebut mengingat tidak semua masyarakat di Indonesia menganut agama islam sehingga tak berpuasa.

Baca Juga: Video Pemboman di Arab Saudi Beredar di Sosmed, Perawat Indonesia Minta Doakan Agar Jamaah Umroh Selamat

Beliau juga menambahkan selama bulan suci Ramadhan harus meningkatkan saling tenggang rasa dan saling menghormati.

"Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati," tambah Cholil Nafis.

"Saya juga mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan," timpalnya.

Baca Juga: Beberapa Hal Unik di Indonesia yang Hanya Terjadi dan Dilakukan Masyarakat Saat Bulan Ramadhan

Sama halnya dengan penyesuaian jam operasional juga berlaku pada pedagang kuliner kaki lima atau lapak jajanan.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x