EDITORNEWS.ID - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih dihebohkan dengan pemecatan Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Pemecatan Terawan berdasarkan pada rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dalam Muktamar PB IDI yang berlangsung di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
"Bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik dari dr. Terawan Agus Putranto sepanjang tahun 2018-2022," ujar keterangan tersebut, 8 Februari 2022.
Dianggap melanggar Etika Berat Dokter inilah penyebab Terawan Agus Putranto dipecat dari IDI yang dilansir dari media pikiran rakyat.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Gelar Demo Masak Bersama, Diskusi Memasak Tanpa Minyak Goreng
1. Terawan Agus Putranto belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga surat keputusan itu diterbitkan.
2. Terawan juga belum melakukan promosi kepada masyarakat luas mengenai apa itu Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
3. Terawan juga bertindak sebagai ketua dari perhimpunan dokter spesialis radiologi klinik Indonesia (PDSRKI).
4. Beliau menerbitkan Surat Edaran nomor 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi 'kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di Seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI'.
5. Dan terakhir Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.