Mulai April 2022 Jalan Tol Akan Dipasang Speed Camera, Bagi Pengemudi yang Melanggar Siap-siap Ditilang

- 28 Maret 2022, 08:55 WIB
 Mulai 1 April 2022 pengendara di jalan tol yang melewati batas kecepatan akan ditilang.
Mulai 1 April 2022 pengendara di jalan tol yang melewati batas kecepatan akan ditilang. /Google Maps

EDITORNEWS.ID - Hadirnya jalan tol disepanjang wilayah ibukota tentu memiliki pengaruh yang begitu besar bagi pengguna jalan.

Bedanya dengan jalan umum, jalan tol ini bersifat tertutup dan akan dikenakan biaya bagi yang melintasinya sesuai tarif yang berlaku.

Tujuan dari penentuan tarif ini adalah sebagai bentuk untuk menutupi biaya pembangunan dan perawatan jalan. 

Dampak positif yang ditimbulkan dari jalan tol ini adalah membuka peluang bagi pelaku usaha untuk membuka usaha sekitar pembangunan jalan tol.

Baca Juga: Kemenkes Beberkan Alasan Mengapa Pemudik Harus Divaksin Booster Sebelum Pulang

Sedangkan dampak negatifnya dapat menyebabkan pendapatan petani menurun karena lahan pertanian berkurang.

Namun baru-baru ini Korlantas Polri bakal memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol yang akan dimulai pada April 2022.

Pemasangan speed camera di sejumlah jalan tol bertujuan untuk mengukur batas maksimal kecepatan kendaraan yaitu 60-100 kilometer per jam.

Pemasangan speed camera ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Baca Juga: Pemecatan Terawan Agus Putranto Dinilai Membahayakan IDI di Kemudian Hari, Kenapa?

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x