Kemenkes Katakan Pemberian Vaksin Saat Puasa Tak Membatalkan, Ini Penjelasannya

- 28 Maret 2022, 09:09 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenkes RI).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenkes RI). /

EDITORNEWS.ID - Pemberian vaksin Covid-19 akan terus diupayakan untuk menuntaskan program kerja pemerintah.

Dan kali ini akan terus berlanjut sampai bulan puasa mendatang, lantas bagaimana hukumnya apakah tergolong membatalkan puasa atau tidak.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

Hal tersebut juga senada dengan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa yang diterbitkan.

Baca Juga: Mulai April 2022 Jalan Tol Akan Dipasang Speed Camera, Bagi Pengemudi yang Melanggar Siap-siap Ditilang

"Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak divaksin karena takut membatalkan puasa. Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," ujarnya.

Nadia berharap Indonesia mampu mencapai target 70 persen baik vaksinasi dosis pertama, kedua maupun ketiga sebelum Lebaran 2022.

"Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan)," timpal Nadia.

Baca Juga: Kemenkes Beberkan Alasan Mengapa Pemudik Harus Divaksin Booster Sebelum Pulang

Pemberian vaksin telah dimulai sejak memasuki awal tahun 2021 lalu dan masih terus bergulir hingga saat ini.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x