EDITORNEWS.ID - Pemberian vaksin Covid-19 akan terus diupayakan untuk menuntaskan program kerja pemerintah.
Dan kali ini akan terus berlanjut sampai bulan puasa mendatang, lantas bagaimana hukumnya apakah tergolong membatalkan puasa atau tidak.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.
Hal tersebut juga senada dengan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa yang diterbitkan.
"Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak divaksin karena takut membatalkan puasa. Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," ujarnya.
Nadia berharap Indonesia mampu mencapai target 70 persen baik vaksinasi dosis pertama, kedua maupun ketiga sebelum Lebaran 2022.
"Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan)," timpal Nadia.
Baca Juga: Kemenkes Beberkan Alasan Mengapa Pemudik Harus Divaksin Booster Sebelum Pulang
Pemberian vaksin telah dimulai sejak memasuki awal tahun 2021 lalu dan masih terus bergulir hingga saat ini.