Kemenkes Beberkan Alasan Mengapa Pemudik Harus Divaksin Booster Sebelum Pulang

- 28 Maret 2022, 08:43 WIB
vaksin booster
vaksin booster /Freepik.com / rawpixel.com / Jubjang

EDITORNEWS.ID - Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, pemerintah resmi memperboleh mudik dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.

 

Tak cukup sampai disitu saja para pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di seluruh bandara di Indonesia tidak perlu menjalani karantina.

Mereka cukup melakukan tes PCR dan jika hasil PCR menunjukkan negatif maka mereka bisa melanjutkan aktivitas kembali.

Namun jika hasilnya positif mereka harus bersedia ditangani oleh Satgas Covid-19.

Baca Juga: Pemecatan Terawan Agus Putranto Dinilai Membahayakan IDI di Kemudian Hari, Kenapa?

Disisi lain jubir Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pengetatan aturan diberlakukan mengingat jumlah mobilitas mudik jauh sangat besar.

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu, vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," ucapnya.

 

"Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau Lansia di kampung halaman," timpalnya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x