Mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan Akan Menjadi Salah Satu Syarat Urus SIM Hingga Jual Beli Tanah

- 21 Februari 2022, 09:35 WIB
Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Daftar Umroh?
Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Daftar Umroh? /blog.amartha.com/

EDITORNEWS.ID - Kehadiran BPJS ditengah-tengah masyarakat dapat membantu berperan penting dalam menunjang kesehatan.

Sehingga masyaralat dapat merasakan pemanfaatan layanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Meski program BPJS telah dimulai sejak masa awal pemerintahan periode pertama Presiden Jokowi namun masih ada masyarakat yang belum mengoptimalkan kebijakan ini.

Dalam rangka untuk menunjang program tersebut pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan program ini dengan tujuan agar Indonesia menjadi negara yang baik dalam kesehatan.

Baca Juga: Mendag Janji Akan Awasi Transaksi Minyak Curah yang Tak Sesuai HET

Hal itu terlihat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tak sampai situ ini Jokowi memberikan instruksi kepada 30 pihak, mulai dari Menteri hingga Kepala Daerah yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam instruksi tersebut Jokowi memerintahkan agar sejumlah Menteri memastikan BPJS Kesehatan menjadi syarat penyempurnaan regulasi terkait berbagai hal.

1. Kredit Usaha Rakyat

Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki BPJS Kesehatan.

2. Umrah dan Haji

Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan calon jamaah haji dan umrah telah terdaftar dalam program BPJS.

Baca Juga: Polisi di Sumut Temukan Gudang Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng

3. Jual Beli Tanah

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

"Mulai tanggal 1 Maret 2022 pelaksanaan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan."

4. SIM, SKCK, dan STNK

Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

5. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

 

"Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia menjadi Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional".***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah