Akhirnya, Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Ini Alasan Kemenhub!

- 29 Agustus 2022, 09:02 WIB
Pengendara Ojek Online.
Pengendara Ojek Online. /

EDITORNEWS.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online.

Penundaan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Alasan keputusan penundaan kenaikan tarif ojek online mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dilansir dari ANTARA, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Jual Beli Jabatan di Lingkup ASN DKI Jakarta Merebak, Wagub Pastikan Rekrutmen Harus Sesuai Kompetensi

“Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita.

Adita juga memaparkan Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

Pihaknya juga bakal segera menyampaikan ke masyarakat apabila sudah diambil keputusan yang tepat terkait rencana kenaikan tarif ojek online.

Kemenhub melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Polisi, Faizal Assegaf: Saya Akan Lapor Balik!

Aturan ini berlaku paling lambat pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x