Akhirnya, Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Ini Alasan Kemenhub!

- 29 Agustus 2022, 09:02 WIB
Pengendara Ojek Online.
Pengendara Ojek Online. /

Kendati demikian, Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan 28 Agustus 2022.

Pakar Ekonomi Universitas Airlangga Rumayya Batubara berpendapat kenaikan tarif ojek online tidak selalu berhubungan dengan kesejahteraan driver.

Dia memaparkan contohnya. Ketika konsumen memilih moda transportasi lain saat tarif ojek online tinggi, maka potensi pendapatan driver akan menurun.

Baca Juga: Ternyata Pengendali Judi Online di Tangerang Merupakan wanita Bernama Ratna, Omzetnya Rp3,9 M per-Hari

Hal ini disebabkan karakter pengguna ojek online yang sangat sensitif terhadap harga.

Ketika ada perubahan harga, mereka akan mencari alternatif transportasi lain atau mengurangi mobilitasnya.

"Misalnya jika sebelumnya bisa mendapatkan 10 penumpang dengan adanya kenaikan ini penumpangnya turun jadi 7 atau 5. Perlu diingat, jumlah driver tetap sama, tapi penumpang berkurang," ujar Rumayya.

Dari sisi konsumen, Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) menemukan lebih dari 50 persen konsumen pengguna ojek online adalah masyarakat menengah bawah.

Baca Juga: Berbagai Musisi Tanah Air Meriahkan Konser Musik Collabonation Tour Jambi

Oleh karena itu, mereka lebih memilih menggunakan ojek online dikarenakan harganya yang terjangkau.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah