Wacana PPN Naik 11 Persen, Tagar Boneka Pemalak Rakyat Trending di Medsos

28 Maret 2022, 11:52 WIB
Wacana PPN Naik 11 Persen /

EDITORNEWS.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.

Kenaikan itu pun akan diberlakukan pada 1 April 2022 mendatang.

Kenaikan PPN tersebut bilang Mulyani tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP.

Dirinya juga mengatakan, kenaikan PPN sebesar 11 persen tersebut masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Saat ini, lanjutnya, rata-rata PPN di seluruh dunia ada di level 15 persen.

Baca Juga: Bandingkan Kenaikan Harga BBM di Indonesia dengan Negara Luar Jokowi Sebut Naik 10 Persen Demo Capai 3 Bulan

Wacana pemerintah ini pun langsung disoroti netizen. Banyak yang meragukan kebijakan pemerintah dianggap tidak pro ke rakyat.

Alhasil netizen ramai-ramai membuat tagar Boneka Pemalak Rakyat. Hingga Senin, 28 Maret pukul 09.26 WIB, sebanyak 5.457 Tweet berseliweran di medsos.

Salah satu netizen bahkan menganggap kenaikan pajak akan berpengaruh dengan naiknya harga dan justru menyebabkan terjadinya inflasi.

"Jika barang harganya naik maka bisa terjadi inflasi, sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022. Betul!? #BonekaPemalakRakyat," tulis pemilik akun @Hanna_Rsd.

Baca Juga: Isu Mafia Minyak Goreng Polri Kerahkan Tim Satgasda

Bahkan ada juga netizen yang mengeluhkan kenaikan harga sejumlah sektor.

"Kebutuhan rakyat dipajakin, dinaikan pula. Ada beberapa kenaikan pajak yang harus dibayar rakyat. Harga sembako yang merangkak naik, BBM tidak turun padahal harga minyak dunia turun, listrik secara periodik melonjak, BPJS resmi naik dll. #BonekaPemalakRakyat," tulis akun @Nenk_Azah1.

Bahkan ada juga netizen yang meminta agar pemerintah membatalkan rencana menaikan PPN. Seperti yang dituliskan pemilik akun @ShiddiqueA

"Batalkan kenaikan PPN 11 persen, Batalkan kenaikan harga BBM. Turunkan harga BBM. Hajaaaaall tagaaalllnya. #BonekaPemalakRakyat," tulisnya.

Baca Juga: Demi Ekonomi Hijau, Pajak Karbon Mulai Diberlakukan Pada 1 April 2022

Seperti diketahui pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler