Dua Pria Penyalagunaan Narkoba Ditangkap Polisi di Pos Security SPBU Jaluko

24 Januari 2022, 01:44 WIB
Dua pria pemakai sabu ditangkap polisi diJaluko /

EDITORNEWS.ID - Dua orang pria, pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu di pos security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta Jaluko berhasil diciduk pihak kepolisian.

Penangkapan terjadi pada kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Rt. 20 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabubaten Muaro Jambi dan TKP kedua RT 07 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi" kata Amradi

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan atas penangkapan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu, saat dikonfirmasi di ruangannya, Minggu, 23 Januari 2022.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis dua paket kecil sabu dan alat hisapnya.

Baca Juga: Kapal 'Motor Seba Guna Satu' Tonase 90 Ton Tabrak Tiang Jembatan WFJ di Kuala Tungkal

Dari keterangan Pelaku K (26) mendapatkan barang Narkotika tersebut dari R (37) yang beralamat di di RT.07 Kelurahan Penyengat Rendah Kota Jambi, dari keterangan Pelaku K tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung bergerak menuju ke lokasi kedua kerumah Pelaku R

Kemudian R (37) ditangkap didepan rumahnya, dan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pakaian pelaku R, dari penggeledahan tersebut ditemukan dua buah paket kecil jenis sabu didalam kantong celana R"kata Amradi

Lanjut AKP Amradi "petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Pelaku R dan ditemukan 2 (dua) buah tas pinggang berwarna hitam serta 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam.

Dari keterangan Pelaku R bahwa benar narkotika yang disita dari K berasal dari R dan narkotika jenis sabu yang ada pada R serta K didapat oleh R dari D, yang beralamat di Kel. Penyengat Rendah Kota Jambi.

Baca Juga: Detik-Detik Jembatan Bambu Roboh saat Evakuasi Jenasah Polisi Tercebur ke Saluran Irigasi di Pucung Kroya

Dari hasil informasi R personil melanjutkan kerumah D namun D tidak ada lagi dirumah (Kabur) selanjutnya para kedua pelaku langsung dibawa kepolres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dari K (26), 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 set Alat Hisap Sabu, 1 buah botol permen warna putih, 1 unit Handphone Oppo Reno5 F warna Hitam, 1 tas gendong warna hitam biru, uang tunai Rp700 ribu, hasil penjualan sabu, 1 unit HP Oppo F11 warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 set alat hisap sabu.

Dan barang bukti dari R (37) 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 3 Ball Plastik Klip Bening Kosong, 1 buah kotak Lampu merk Vor Eco, uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- ,2 buah tas Pinggang warna hitam, 1 unit HP Oppo Reno4 F warna biru, 1 unit HP Oppo warna hitam.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009."***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler