EDITORNEWS.ID - Setelah kejadian maut antara truk tronton dan sejumlah kendaraan di lampu merah turunan Muara Rapak, Balikpapan akibat rem mobil blong.
Kini pengemudi alias sopir mobil tronton tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat untuk diminta keterangan.
Sopir tersebut berinisial MA 48 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan MA dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ucapnya.
Sebelumnya telah ada aturan dari Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.
"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WITA," jelas Yusuf.
Akibat kelalaian dalam mengemudi dirinya dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP.